ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 189/Pdt.P/2024/PN.Sgr.)
Abstract
Negara menjamin warga negaranya untuk melaksanakan perkawinan.Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 dengan jelas membuktikan bahwa negara menjaminsebuah perkawinan. Secara khusus perkawinan di Indonesia di atur dalam UUPerkawinan. Salah satunya mengatur tentang berapa usia seseorang bolehmelangsungkan perkawinan. Perkawinan di bawah umur merupakan salah satumasalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Namun, dalam hal tertentu,dispensasi perkawinan dapat diberikan kepada anak di bawah umur, dengan alasanmendesak. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkanDispensasi Kawin terhadap perkawinan di bawah umur yang sudah dilaksanakanterlebih dahulu, pada Penetapan Nomor 189/Pdt.P/2024/ PN. Sgr., dan akibathukum perkawinan yang dilaksanakan dengan penetapan ini. Penelitian inimenggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus,pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data bersumber daristudi kepustakaan yang berupa data sekunder. Pengumpulan data dilakukandengan studi dokumen secara sistematis. Data yang terkumpul dianalisis secaradeskriptif. Pertimbangan hakim dalam menetapkan penetapan dispensasi kawintidak hanya mempertimbangkan dasar hukum saja melainkan wajibmempertimbangkan fakta persidangan, baik itu bukti surat ataupun saksi.Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur yang akanmelangsungkan perkawinan harus memohon penetapan dispensasi kawin diPengadilan, kemudian penetapan tersebut di laporkan untuk mencatatkanperkawinannya sehingga status perkawinannya mendapat kepastian hukum danperlindungan hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.







