IMPLIKASI KETIDAKJELASAN KETENTUAN PENDAFTARAN MEREK ASING TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA

N.K Irma Adi Sukmaningsih, I Komang Kawi Arta

Abstract

Ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait makna “terdaftar” padaPasal 1 angka 5 dan Pasal 3, menimbulkan implikasi serius terhadap kepastianhukum perlindungan merek asing di Indonesia. Prinsip teritorialitas yang dianutoleh sistem hukum merek Indonesia mewajibkan pendaftaran nasional sebagaidasar perolehan hak, namun tidak terdapat penjelasan eksplisit mengenaipengakuan pendaftaran merek di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untukmenganalisis pengaturan prinsip teritorialitas, prinsip first-to-file, sertamekanisme pengakuan hak prioritas berdasarkan Paris Convention. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa kekaburan norma mengenai pengakuanpendaftaran merek asing berdampak pada menurunnya kepastian hukum,meningkatnya potensi sengketa perebutan hak merek, dan melemahnyakepercayaan pemilik merek internasional terhadap sistem perlindungan hukum diIndonesia. Diperlukan penegasan regulatif mengenai makna “terdaftar” sertapembentukan mekanisme administratif yang jelas terkait pengakuan hak prioritasdan perlindungan merek terkenal, guna menciptakan sistem perlindungan merekyang transparan, adaptif terhadap globalisasi, dan memberikan kepastian hukumbagi pelaku usaha nasional maupun internasional.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.