PELIBATAN DESA ADAT DI BALI DALAM MASALAH-MASALAH KEMASYARAKATAN PASCA DIUNDANGKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI DAN OTONOMI DESA ADAT

I Nyoman Surata

Abstract

Ada pengakuan bahwa desa adat telah memiliki sejarah panjang,berabad-abad, tetap dipertahankan dan didukung oleh masyarakat (adat) di Bali,bahkan diakui memiliki kontribusi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.Pengayoman, perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan desaadat oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor4 Tahun 2019 justru dapat berindikasi negatif terhadap otonomi desa adat. Pasal21 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 yangmenyatkan bahwa desa adat memiliki tugas mewujudkan kasukretan desa adatyang meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian sakaladan niskala, menjadi dasar pelibatan desa adat di bali dalam masalah-masalahkemasyarakatan di luar masalah adat. Pelibatan desa adat di luar masalah-masalahadat dan bantuan pendanaan bagi desa adat dapat berpengaruh negatif terhadapotonomi desa adat di Bali.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.