PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI DI BANJAR ADAT PEGUYANGAN, DESA ADAT BULELENG
Abstract
Hukum Adat secara umum kita pahami sebagai hukum yang mengatursegala aspek-aspek kehidupan masyarakat adat yang telah dijamin secarakonstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Adat adalahaturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orangorang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik dikota maupun di desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifatdeskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara.Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pengangkatan anakdi Banjar Adat Peguyangan, Desa Adat Buleleng berpedoman pada Awig-AwigDesa Adat Buleleng dan mengacu pada preramem Banjar Adat Peguyangan yangkhususnya merajan 3 Banjar Adat Peguyangan sehingga Awig-Awig Desa AdatBuleleng belum sepenuhnya terlaksana di Banjar Adat Peguyangan. Kedudukananak angkat di Banjar Adat peguyangan ada yang berasal dari dalam keluargapurusa yang dinamakan dengan krama tegak dan anak angkat yang dari luarkeluarga purusa dinamakan dengan krama dewa. Anak angkat sebagai kramategak berbeda kedudukan, hak dan kewajibannya dengan anak angkat sebagaikrama dewa. Dimana krama tegak mempunyai kedudukan, hak dan kewajibanterhadap orang tua angkatnya sama dengan anak kandung sedangkan krama dewatidak sepenuhnya mendapatkan hak dan melakukan kewajiban selayaknya anakkandung.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.