PENAFSIRAN FRASA “BEBAN-BEBAN LAIN” DALAM PASAL 1100 KUH PERDATA: IMPLIKASI TERHADAP TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS
Abstract
Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)mengatur bahwa para ahli waris yang telah menerima warisan wajib memikulpembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain secara proporsional sesuaibagian yang diterima. Namun, ketentuan ini menyisakan kekaburan norma karenatidak dijelaskan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan “beban-beban lain”serta kriteria yang mendasarinya. Kekaburan tersebut berpotensi menimbulkanketidakpastian hukum dan pembagian tanggung jawab yang tidak adil di antarapara ahli waris. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak ketidakjelasan frasatersebut terhadap tanggung jawab waris serta merumuskan parameter normatifmengenai kewajiban yang dapat dikategorikan sebagai beban dalam kontekspewarisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif denganpendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, berdasarkan bahanhukum primer dan sekunder yang relevan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.