PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF TRI HITA KARANA
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v13i1.2497Abstract
Bali, sebagai destinasi wisata terpopuler di dunia, menawarkankeindahan alam dan kekayaan budaya yang unik. Namun, pertumbuhan sektorpariwisata yang pesat, dengan tercatatnya 3.528 unit akomodasi pada tahun 2022,membawa dampak positif dan negatif, termasuk pencemaran lingkungan akibatlimbah dari hotel dan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem. Datamenunjukkan bahwa timbulan sampah di Bali mencapai 1,2 juta ton pada tahun2024, dengan Kota Denpasar sebagai penyumbang terbesar. Sesuai ajaran Tri HitaKarana, yang menggarisbawahi hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, danalam, pelestarian lingkungan hidup sekaligus pengembangan pariwisata sangatlahpenting. Penelitian untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkaittindakan ilegal perusakan lingkungan hidup di Indonesia dan implementasinyadari perspektif Tri Hita Karana. Tinjauan pustaka dan penelitian hukum normatifdilakukan, dengan penekanan pada peraturan perundang-undangan terkait.Temuan ini diharap menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk menjagaekosistem Bali dan menjamin keberlanjutan pariwisata yang ramah lingkungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License