IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDRAL PERADILAN UMUM NOMOR: 44/DJU/SK/HM023/2/2019 DALAM PEMBERIAN SURAT KETERANGAN MELALUI APLIKASI ERATERANG DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B
Abstract
Implementasi aplikasi Eraterang dalam prakteknyabukan tanpamasalah. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti implementasiSurat Keputusan Direktorat Jendral Peradilan Umum Nomor: 44/ DJU/SK/HM023/2/2019 dalam pemberian keterangan melalui aplikasi eraterang diPengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dan kendala-kendala dan upayamengatasi dalam implementasi Surat Keputusan Direktorat Jendral PeradilanUmum Nomor: 44/ DJU/ SK/ HM023/2/2019 tersebut di Pengadilan NegeriSingaraja Kelas I B. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yangbersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa datasekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen danwawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif.Implementasi Surat Keputusan Direktorat Jendral Peradilan Umum Nomor:44/DJU/SK/HM023/2/2019 dalam pemberian keterangan melalui aplikasieraterang di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B sudah berjalan dengan baik,meskipun ada beberapa hambatan. Kendala-kendala yang ditemukan: kendalateknis, penggunaan aplikasi eraterang beberapa kali pengguna gagal login ke akuneraterang setelah berhasil validasi, kendala penerimaan masyakat yang mengeluhbelum begitu mengenal aplikasi eraterang, kendala keterbatasan aplikasi, setelahberhasil mendaftar online, pemohon masih harus datang ke Pengadilan NegeriSingaraja Kelas I B untuk mengecek kelengkapan dokumen serta masihmenunggu penerbitan surat keterangan. Sehubungan dengan kendala-kendalatersebut telah dilakukan upaya-upaya: melakukan sosialisasi dengan: penyebaranbrosur dan banner, melakukan dialog interaktif, public campaigne danmenyiapkan petugas PTSP Hukum untuk membantu mendaftarkan secara manual.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.