PERAN KEPOLISIAN RESOR BULELENG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, baik itu berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual ataupun penelantaran rumah tangga efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan solusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Proses perlindungan hukum dan penyelesian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh polres buleleng sesuai SOP (standard operating procedure): pertama masuknya laporan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan mediasi dan apabila tidak berhasil melakukan proses penyedikan, dan melakukan perlindungan korban KDRT, Kepolisian Resor Buleleng melakukan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hambatan yang terjadi adalah pihak korban sulit mengutarakan penyebab terjadinya KDRT. Solusi yang dilakukan dari hambatan yang terjadi yaitu dengan melakukan pemeriksaan yang di mana korban susah mengutarakan penyebab atau kronologi dari terjadinya KDRT pihak Polres Buleleng memiliki perlakuan khsusus dalam mencari keterangan dari korban yang dilakukan dengan melibatkan polisi wanita melakukan pendampingan sehingga korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan dan didampingi oleh psikolog dan didamping oleh tim yang khusus dalam melakukan pendampingan terhadap korban KDRT.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.