KEADILAN DIGITAL: TANTANGAN HUKUM DALAM ERA DISRUPSI TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.37637/kw.v12i2.2203Abstract
Disrupsi teknologi membawa tantangan signifikan bagi sistem hukum dalam menjamin keadilan digital, terutama dalam hal perlindungan privasi, hak digital, kejahatan siber, dan kesenjangan akses teknologi. Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang muncul di era digital serta mengevaluasi relevansi regulasi yang ada dalam menghadapi perubahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, didukung oleh analisis sosiologis-yuridis untuk memahami pengaruhnya terhadap masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kemajuan teknologi sering kali lebih cepat daripada kemampuan regulasi hukum yang ada, sehingga menciptakan celah hukum yang dapat mengancam keadilan digital. Beberapa tantangan utama meliputi perlindungan data pribadi, harmonisasi regulasi internasional, dan keadilan akses teknologi bagi semua lapisan masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya adanya reformasi hukum yang adaptif dan inovatif untuk menghadapi dinamika teknologi serta membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam membangun fondasi hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan di era digital serta mewujudkan keadilan yang sejati di tengah disrupsi teknologi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Kertha Widya provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License