IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NOTARIS MEMBERIKAN JASA HUKUM DI BIDANG KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU (STUDI DI KANTOR NOTARIS KOMANG HENDY PRABAWA, S.H., M.Kn.)

Madi Alit Handra Putra Wiratama, I Nyoman Surata, I Komang Kawi Arta

Abstract

Secara normatif, notaris memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyuarakat secara Cuma-Cuma. Hal ini dinyatakan pada Pasal 37 UUJN. Penelitian ini meneliti implementasi kewajiban Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu di Kantor Notaris Komang Hendy Prabawa, S.H., M.Kn. dan hal-hal yang menghambat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu di Kantor Notaris Komang Hendy Prabawa, S.H., M.Kn., dengan membawa surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya. Hal yang menghambat implementasi kewajiban untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu di Kantor Notaris Komang Hendy Prabawa, S.H., M.Kn adalah belum ada ketentuan hukum yang menjelaskan siapa yang dimaksud orang yang tidak mampu, dan masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai adanya kewajiban bagi notaris untuk memberikan pelayanan jasa hukum di bidang kenotariatan secara gratis. Sebenarnya notaris memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di bidang pembuatan akta.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.