DAMPAK YURIDIS PENETAPAN LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP PENYEDIAAN PANGAN NASIONAL (STUDI DI KANTOR DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULELENG)

I Gede Surata

Abstract

Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, demi mempertahankan persediaan pangan nasional, dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Penelitian ini meneliti kesiapan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka mendukung program pemerintah berkenaan dengan penetapan lahan  sawah yang dilindungi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan metode pengumpulan data wawacara. Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka mendukung program pemerintah  penetapan Lahan  Sawah yang Dilindungi pada prinsipnya sudah siap, bahkan Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membuat program mengenai penetapan lahan sawah yang dilindungi, dengan berbagai langkah.

Full Text:

PDF

References

Ahckeadaan mad Ali, 2005, Perlindungan Hak Asasi Manusia dibidang kepemilikan Tanah, Jakarta, Penamadani

A. Mukthie Fadjar, 2005, Type Negara Hukum, Malang, Bayumedia Publishing,

Arikunto, Suharsimi,2010, Prosedur Penelitian, Jakarta, Rineka,

Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan regulasi konpensasi penegakan hukum, Jakarta: CV Rafi Maju Mandiri.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia.Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.

Imron Rosidi. 2009. Menulis siapa takut, Panduan Penulis Pemula. Yogyakarta: Kanisius.

Indroharto, 1993, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Pustaka Harapa.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokrasi, Jakarta: Buana Ilmu Populer.

Joseph R.Nolan dan M.J. Connolly, 1970, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co, fifth edition, St. Paul Mina.

K. Ng. Subhakti Poesponoto, 2001, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, Cetakan Kedelapan.

Lawrence M Friedman, 1975, The Legal Sistem, A Social Science Perspective, New York: Rusell Sage Foundation .

Majda El-Mujtaj, 2009, Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia, Jakarta, Prenada Media

Philipus M Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang prinsip-prinsipnys, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi,Jakarta, Peradaban.

Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo, 1991 Ilmu Hukum, Bandung: alumni

Subadi, 2010, Pengantar dan Penguasaan Tanah Kawasan Hutan, Jakarta: PT. Prestasi Pustakakarya.

Sudikno Mertokusumo, 2011, Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Suhariningsih, 2009, Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep Meneuju Penertiban, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Suwasono Heddy, 2010, Agroekosistem Masalah dan Solusinya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Urip Santoso, 2011, Hukum Agraria Kajian Komprehensi, Kencana Jakarta: Prenada Media Group.

Wayan P. Windia dan Ketut Sudantra. 2006.“Pengantar Hukum Adat Bali”. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.