KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN EUTHANASIA (SUNTIK MATI) DI INDONESIA

Pande Made Mahatma Widyatama, I Nyoman Bagiastra

Abstract

Artikel ini mempunyai tujuan memberikan analisis tentang kepastian hukum dalam pengaturan euthanasia (suntik mati) di Indonesia. Metode yang dipergunakan di kajian ini menggunakan kajian hukum dengan jenis yuridis normatif, berpendekatan perundang-undangan agar melakukan pembahasan masalah hukum kekosongan norma pada jurnal ini. Kajian ini mendapatkan bahwa perlunya sebuah kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk mengatasi kompleksitas isu ini. Tanpa regulasi yang tepat, praktik euthanasia dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus penderitaan kronis atau terminal, dan memunculkan potensi konflik etika serta hukum. Namun, pengaturan ini juga harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan etika, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pasien dan integritas tenaga medis. Oleh karena itu, mendesaknya pengaturan terkait euthanasia di Indonesia mencerminkan kebutuhan akan pendekatan yang matang, yang dapat memastikan bahwa setiap keputusan terkait akhir hidup seseorang didasarkan pada pertimbangan yang bijak, etis, dan memenuhi standar hukum yang ketat.

Full Text:

PDF

References

Alvian, Muhammad Andri. 2023. “Kesalahpahaman Euthanasia Dalam Perspektif Human Rights Dan Hukum Islam.” Jurnal Litigasi Amsir 10 (2): 184–93.

Dessy Sunarsi, Dessy, and Liza Liza Marina. n.d. “Kepastian Hukum Pengelolaan Usaha Jasa Rumah Makan Dan Restoran Di Indonesia.”

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 1 (1): 13–22.

Nifanngelyau, Martinus, and Edoardus Koisin. 2023. “EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF MORAL DAN AGAMA: SUATU TINJAUAN REFLEKTIF TERHADAP KODRAT MANUSIA DALAM TERANG GAUDIUM ET SPES.” Fides et Ratio 8 (1): 1–11.

Puspitaningrum, Indah, Anisa Safitri, Mirae Hana Sulistyo, and Anastasya Prastiwi. 2023. “Euthanasia (Suntik Mati) Dalam Pandangan Islam.” Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 1 (5): 504–9.

Rizkia, Nanda Dwi, M H SH, and M Kn. 2023. “SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM.” PENGANTAR ILMU HUKUM, 17.

Soewondo, Slamet Sampurno, Syarif Saddam Rivanie Parawansa, and Ulil Amri. 2023. “Konsep Euthanasia Di Berbagai Negara Dan Pembaruannya Di Indonesia.” Media Iuris 6 (2).

Tan, David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8 (8): 2463–78.

Wantu, FenceM. 2012. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata.” Jurnal Dinamika Hukum 12 (3): 479–89.

Wijaya, I Komang Mahardika. 2023. “STUDI KOMPARATIF EUTHANASIA AKTIF SEBAGAI BENTUK EKSEKUSI BAGI TERPIDANA MATI YANG LEBIH MANUSIAWI DAN BERADAB.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 9 (2): 143–52.

Wijayanta, Tata. 2014. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum 14 (2): 216–26.

Yasa, I Wayan, and Echwan Iriyanto. 2023. “Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata.” JURNAL RECHTENS 12 (1): 33–48.

Zahra, Ira, Sendya Maharani, and Yurna Muthiya Azzahra. 2023. “HUKUM ETIK KEDOKTERAN DAN PERSPEKTIF AGAMA ISLAM TERHADAP TINDAKAN MEDIS EUTHANASIA.” Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 1 (5): 1139–49.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.