PELAKSANAAN ASIMILASI DI RUMAH BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA

Gede Aldi Permana Putra, I Gede Arya Wira Sena, Ni Nyoman Mariadi

Abstract

Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 pada Lapas/Ruta/LPKA melalui program asimilasi di rumah. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan asimilasi di rumah pada Lapas Singaraja dan apa yang menjadi kendala dan upaya dalam pelaksanaan asimilasi di rumah pada Lapas Singaraja. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Lapas Singaraja, teknik pengumpulan data  menggunakan teknik wawancara bebas terpimpin, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi pada Lapas Singaraja sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2020 namun pelaksanaanya belum optimal. Kendalanya yaitu: 1) Tidak Adanya Penjamin 2) Terlambatnya Penerimaan Berkas Dari Instansi Terkait 3) Lamanya Narapidana Dititipkan Di Polsek/Polres Setempat. Upayanya yaitu: 1) Pihak Lapas melakukan sosialisasi dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat 2) Lapas selaku instansi terakhir pada birokrasi hukum Indonesia semaksimal mungkin untuk meningkatkan sinergitas dan komunikasi yang baik terhadap pihak Kejaksaan selaku penerbit eksekusi dan pihak Pengadilan selaku penerbit putusan, dan 3) Pihak Lapas Singaraja mengupayakan untuk bersurat kepada instansi penahan jika terdakwa yang sudah diputus dapat dikirim ke Lapas untuk menjalani masa pidananya sesuai dengan putusan dan eksekusi.

Full Text:

PDF

References

BUKU

Dwidja Priyatno. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama,

Harsono. 2015. Pembinaan Narapidana. Bandung: Tirta Cahaya.

Jonathan Sarwono. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Peter Mahmud Marzuki. 2018. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Soerjono Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Umar. 2011. Metode Penelitian Untuk Sekripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yesmil Anwar & Adang. 2013. Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum. Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.

JURNAL

Martini. 2021. Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Garut. Jurnal Predestination: Jurnal of Society and Culture. Vol .2 No.1 , August 2021.

Citra Anggraeni Puspitasari. 2018. “Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelanggaran Hak Narapidana Dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara”. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3, Nomor 1 Juni 2018.

Made Wirawanto, Ni Ny. Mariadi, Saptala Mandala. 2021.Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng). Kertha Widya Jurnal Hukum Vol.9 No.2.Desember 2021.Hlm.116.

Luh Setiya Ariyani, I Gede Surata, dan I Nyoman Gede Remaja. 2022. Proses Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pura (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng). Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 10 No. 2 Desember 2022.

INTERNET

Merry Dame Cristy Pane, “Virus Corona”, diakses dari https://www.alodokter.com/virus-corona Pada tanggal 02 Januari 2023, Pukul 20.00 WITA

Romsha Widiyani, “Latar Belakang Virus Corona, Perkembagan Isu Terkini”, dikases dari https://news.detik.com/berita/d-4943950/latar-belakang-virus-coronaperkembangan-hingga-isu-terkini Pada tanggal 02 Januari 2023, Pukul 21.00 WITA.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.