PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PURA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG)

Luh Setiya Ariyani, I Gede Surata, I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Pasal 16 UUPA mengamanatkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, dikarenakan dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Peralihan hak dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum. Penelitian ini meneliti: proses, kendala dan solusi dalam peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : perolehan hak atas tanah dari Tanah Negara dapat melalui proses Konversi dan Permohonan Hak. Perolehan dari Hak Milik Perseorangan dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah. Perolehan dari Badan Hukum dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah dengan cara peningkatan hak, dilanjutkan proses pelepasan hak, kemudian dimohonkan hak menjadi hak milik. Perolehan dari Druen Desa dapat melalui Hibah atau Konversi. Kendala dan solusi dalam proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : berkas kurang lengkap, kendala pada entry berkas, overlap dan sidang konversi, buku tanah yang tidak ditemukan dan pemblokiran. Solusi : menginformasikan secara lengkap kepada pemohon terkait dengan kendala yang dihadapi supaya dapat dibantu apabila ada pengurusan berkas ke instansi lain.

Full Text:

PDF

References

Erna Sri Wibawanti. 2013. Hak Atas Tanah Dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Iqbal Hasan, M. 2002. Metode Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Jonathan Sarwono. 2006. Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press.

Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Urip Santoso. 2012. Hukum Agraria:Kajian Komrehensif. Jakarta. Prenada Media Group. Cetakan ke-1

Indra Yudha Koswara. 2016. “Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”. Jurnal Hukum Positum Vol. 1

Mariadi, Ni Ny. 2017. “Proses Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Bentuk Akta Hibah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng)”. Kertha Widya. Vol 5 No. 2

Remaja, I Nyoman Gede. 2021. “Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda”. Refertorium. Vo. 10 No. 1.

Surata, Gede. 2020. “Akibat Hukum Dari Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Pertanian Di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng”. Kertha Widya. Vol. 8 No. 1.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.