PENGGUNAAN PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A’an Efendi, Freddy Poernomo dan NG Indra S. Ranuh, Teori Hukum, Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
Amiruddin dan Zainan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, kesebelas (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020)
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)
Melani, Wagiati Soetedjo dan, Hukum Pidana Anak, Kelima (Bandung: Refika Aditama, 2017)
Mustofa, Muhammad, Metodologi Penelitian Kriminologi, Ketiga (Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2013)
Santoso, Topo, Hukum Pidana (Suatu Pengantar), Pertama (Depok: Rajawali Pers, 2020)
Soesilo, Karjadi dan R., Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Penjelasan Resmi Dan Komentar (Bogor: Politeia, 1997)
Swardhana, Gde Made, Pengendalian Kenakalan Anak Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Bali, Pertama (Yogyakarta: Genta Publishing, 2016)
Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011)
Zulfa, Topo Santoso dan Eva Achjani, Kriminologi, Ketiga (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada., 2003).
Refbacks
- There are currently no refbacks.