PENGGUNAAN PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG

I Nyoman Gede Remaja

Abstract

Anak sejatinya generasi penerus bagi orang dewasa yang seharusnya dijaga dan dilindungi, tetapi tidak semua orang dewasa memiliki pemikiran dan pemahaman seperti itu, bahkan tidak sedikit yang justru memanfaatkan anak untuk memenuhi kepentingan dan hasrat orang dewasa, sehingga terjadilah kekerasan terhadap anak. Faktanya di Kabupaten Buleleng kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk mencari solusi dalam meminimalkan atau menghilangkan kasus kekerasan terhadap anak, maka peneliti tertarik mengangkat isu tentang bagaimana penggunaan pendekatan kriminologi dalam penangggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kriminologis, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan teknik wawancara serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Penggunaan pendekatan kriminologi untuk membantu penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan upaya penal atau penegakan hukum tidak efektif dalam menekan jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, terbukti dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pendekatan kriminologi dilakukan melalui upaya non-penal yaitu mencari penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, setelah itu dicarikan solusi dari penyebab kekerasan terhadap anak tersebut. Dengan melakukan dua upaya tersebut secara bersamaan, yaitu upaya penal melalui penegakan hukum dan upaya non-penal melalui pendekatan kriminologi, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng dapat dihilangkan atau minimal mengalami penurunan kasus.

Full Text:

PDF

References

A’an Efendi, Freddy Poernomo dan NG Indra S. Ranuh, Teori Hukum, Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)

Amiruddin dan Zainan Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, kesebelas (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020)

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)

Melani, Wagiati Soetedjo dan, Hukum Pidana Anak, Kelima (Bandung: Refika Aditama, 2017)

Mustofa, Muhammad, Metodologi Penelitian Kriminologi, Ketiga (Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2013)

Santoso, Topo, Hukum Pidana (Suatu Pengantar), Pertama (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Soesilo, Karjadi dan R., Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Penjelasan Resmi Dan Komentar (Bogor: Politeia, 1997)

Swardhana, Gde Made, Pengendalian Kenakalan Anak Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Bali, Pertama (Yogyakarta: Genta Publishing, 2016)

Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011)

Zulfa, Topo Santoso dan Eva Achjani, Kriminologi, Ketiga (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada., 2003).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.