PENGAMANAN INFORMASI DALAM RANGKA MENGAWAL GENERASI MILENIAL TOLAK ANCAMAN BERITA HOAX

I Nyoman Gede Remaja, Dewa Made Joni Ardana

Abstract

Generasi Millennial atau sering disebut sebagai Generasi Y (Gen Y) merupakan kelanjutan dari Generasi X dan baby boomer. Generasi Millennial adalah generasi yang lahir antara tahun 1985-2005, sehingga sekarang berumur antara 15-35 tahun. Generasi ini disebut-sebut berada pada tahapan Revolusi Industri 4.0. Generasi millennial umumnya sebagai generasi yang mudah terpengaruh, sehingga harus lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan terutama kehidupan dalam dunia maya. Kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, termasuk dalam hal penyebaran berita hoax. Penyebaran berita hoax merupakan tindak pidana dan dapat dipidana berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jika penyebarannya dilakukan secara langsung (konvensional) dan dapat juga dipidana berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 jika penyebaran berita hoax itu dilakukan melalui media elektronik. Ancaman berita hoax adalah ancaman kita bersama, karena itu semua pihak harus bersinergi dalam menangkal berita hoax melalui peran dan fungsinya masing-masing. Jika semua pihak melakukan upaya mempersempit atau menghilangkan ruang gerak bagi para pembuat hoax maka kita semua, khususnya generasi millennial akan terhindar dari ancaman-ancaman berita hoax.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.