Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat di Bidang Keperdataan Di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng-Bali

I.G.A.W Sena, I.G Surata, N.N Mariadi, I.K.K Arta, Nyoman Surata, N.K.D Miantari, I.W.G Wirayanata

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum KitaTingkatkan Pelayanan hukum kepada Masyarakat di bidang keperdataan denganmemberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata, khususnya mengenai HukumAgraria, Perkawinan dan Pewarisan. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat didesa Bukti. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahanpermasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, umumnya disebabkan karena rendahnyakesadaran hukum. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan untuk masyarakat agar dapatlebih sadar terhadap Hukum yang berlaku.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.