SADAR DAN TAAT HUKUM SEJAK DINI DI DESA SILANGJANA KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG-BALI

I Nyoman Surata, I N G Remaja, N.N Mariadi, I.G.A.W Sena, I.K.K Arta, I.G. Surata, N.K.D Miantari

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untukmemberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat terutama anak mudadapat mengetahui dan memahami penerapan hukum perdata maupun hukum pidana,sehingga nanti dapat sadar dan taat hukum sejak dini. Kegiatan ini telah diikuti oleh tokohmasyarakat dan kalangan anak muda di Desa Silangjana. Kendala dalam kegiatan ini masihterbatasnya waktu. Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh tokoh masyarakat dankalangan anak muda mengingat akses tokoh masyarakat dan terutama anak muda terhadappemahaman hukum masih rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berdampakpada banyaknya prilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatanpenyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan tokoh masyarakat maupun aparatpemerintahan Desa serta kalangan anak muda di Desa Silangjana dapat mewujudkankesadaran dan ketaatan hukum sejak dini.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.