MEWUJUDKAN BUDAYA TAAT HUKUM DI MASYARAKAT DI DESA GITGIT KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG-BALI
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untukmemberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan terhadappenerapan hukum perdata khususnya tentang hukum pertanahan, hukum perkawinan danpewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti olehmasyarakat Desa Gitgit. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu. Penyuluhanhukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahamanhukum masih rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berdampak pada banyaknyaprilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini parapeserta dari kalangan tokoh masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Gitgit dapat pahamdan mewujudkan budaya taat hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.