MEWUJUDKAN BUDAYA TAAT HUKUM DI MASYARAKAT DI DESA GITGIT KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG-BALI
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untukmemberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan terhadappenerapan hukum perdata khususnya tentang hukum pertanahan, hukum perkawinan danpewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti olehmasyarakat Desa Gitgit. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu. Penyuluhanhukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahamanhukum masih rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berdampak pada banyaknyaprilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini parapeserta dari kalangan tokoh masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Gitgit dapat pahamdan mewujudkan budaya taat hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
JP2M "Jnana Karya" provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public to supports a greater global exchange of knowledge.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License