MEWUJUDKAN BUDAYA TAAT HUKUM DI MASYARAKAT DI DESA GITGIT KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG-BALI

Authors

  • I.G. Surata
  • N. Surata
  • N.Y. Mariadi
  • I.G.A.W. Sena
  • I.K.K. Arta

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untukmemberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan terhadappenerapan hukum perdata khususnya tentang hukum pertanahan, hukum perkawinan danpewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti olehmasyarakat Desa Gitgit. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu. Penyuluhanhukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahamanhukum masih rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berdampak pada banyaknyaprilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini parapeserta dari kalangan tokoh masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Gitgit dapat pahamdan mewujudkan budaya taat hukum.

Author Biographies

I.G. Surata

N. Surata

N.Y. Mariadi

I.G.A.W. Sena

I.K.K. Arta

Downloads

Published

2023-08-14

How to Cite

Surata, I., Surata, N., Mariadi, N., Sena, I., & Arta, I. (2023). MEWUJUDKAN BUDAYA TAAT HUKUM DI MASYARAKAT DI DESA GITGIT KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG-BALI. Jnana Karya, 4(1). Retrieved from https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/JK/article/view/1479

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)