PENERAPAN HUKUM PERDATA SECARA NYATA DI DESA MENYALI, KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG-BALI

I Gede Arya Wira Sena, I Nyoman Gede Remaja, Ni Nyoman Mariadi, I Gede Surata, I Ketut Kawi Arta, Nyoman Surata, Putu Sugi Ardana

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu: Hukum tentang diri seseorang, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Menyali. Kendala yang terdapat dalam kegiatan ini adalah masih kurangnya waktu dan batasan kerumunan masyrakat karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Permasalahan hukum tersebut sering terjadi, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, salah satunya disebabkan karena pengetahuan hukumnya juga rendah. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun perangkat desa Menyali menjadi sadar dan paham terhadap hukum.

Full Text:

PDF

References

Gede Sastra. 2005. Kala Badeg Sebuah Konsep Pendidikan Seks Pranikah Dalam Masyarakat Hindu. Surabaya: Paramita.

I Ketut Artadi. 2017. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya. Denpasar : Pustaka Bali Post. Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: CitraAditya Bakti.

Sugandhi. 2001. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.